Sebagai umat muslim yang taat tentunya akan menjalankan
kewajiban dan menjauhi larangan sesuai petunjuk Allah SWT. Berhijab adalah
salah satu bentuk ketaatan umat muslim dalam menjalankan ibadahnya secara
kafah. Pemakaian hijab sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW. secara detil dan
jelas, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan. Yang terpenting adalah
bagaimana kita dapat menjalankannya secara benar, ikhlas dan sabar.
Akhir-akhir ini pemakaian hijab bagi wanita TNI dan Polwan diangkat kembali oleh
sebagian besar umat muslim, itu adalah bentuk kasih sayang kepada
saudara-saudaranya yang seakidah agar tidak terus-menerus lupa dan terjerumus
kejalan yang salah.
Tak pelak mulai dari MUI, Organisasi Islam, pemuka
agama, cendekiawan muslim, para tokoh, mass media dan masyarakat luas telah
secara kompak mengingatkan dan menyatakan dukungan tentang pemakaian hijab di
lingkungan TNI, POLRI, Dinas-dinas pemerintah, perusahaan, organisasi dan masyarakat.
Tentunya gerakan nyata ini perlu dijadikan contoh di dalam membasmi
kemungkaran-kemungkaran lainnya seperti: korupsi, narkoba, miras, sex bebas, pornografi,
terorisme, liberalisme dan gaya hidup hedonisme yang tidak sesuai dengan akidah
kehidupan muslim. Kalau gerakan-gerakan membasmi kemungkaran kita laksanakan
secara kompak, insya allah persoalannya menjadi terbuka, lebih mudah
mengatasinya dan hasilnya akan lebih baik, karena dilandasi kesadaran yang
hakiki dan penuh rasa kasih sayang antar sesama muslim.
Kaitannya dengan berhijab, beberapa tulisan, tanggapan
dan pernyataan dari berbagai unsur saya turunkan kembali sebagai bahan renungan
kita bersama, mudah-mudahan dapat meambah keyakinan dan keimanan kita.
Polwan dan
Jilbab
Apakah Polri bakal menghormati kebebasan beragama dengan mengizinkan Polwan memakai jilbab? Kita masih tunggu sikap Kapolri Timur Pradopo. Karena, pelarangan anggota Polwan memakai jilbab dikeluarkan Kapolri pada 2005, yang saat itu dijabat Da'i Bachtiar. Menurut ketentuan tersebut, anggota Polwan dilarang menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan tata busana seragam Polwan; mereka yang ngotot menggunakan jilbab sebagai akibatnya bisa diberhentikan atau mengundurkan diri atau minta "pensiun" dini.
Ketika saya akhir pekan lalu diwawancarai the Jakarta
Post yang dimuat pada Senin (17/6/13) dalam tajuk ''Police in Hot Water over
Hijab Ban", saya menyatakan, Ketentuan Kapolri itu jelas bertentangan
dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara Indonesia beragama
dan berkeyakinan. Negara juga menjamin kebebasan setiap warga negara beribadah
sesuai dengan keyakinan keagamaannya. Dan, salah satu bentuk ibadah itu adalah
pemakaian jilbab atau hijab bagi Muslimah.
Pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota polwan yang
ingin memakai jilbab jelas pula bertentangan dengan Pancasila, baik sila
pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab. Adalah wajar jika ada kalangan polwan yang berpendapat pemakaian
jilbab selaras belaka dengan kedua sila tersebut. Sebaliknya, pelarangan
tersebut bisa mengakibatkan dampak negatif pada sila ketiga, Persatuan
Indonesia.
Tak kurang pentingnya, pelarangan jilbab itu juga
bertentangan dengan prinsip bhinneka tunggal ika, salah satu dari empat pilar
kebangsaan-kenegaraan Indonesia. Prinsip ini dalam wacana kontemporer sering
disebut sebagai 'multikulturalisme', yang sederhananya adalah 'politics of
recognition', politik pengakuan terhadap keragaman, termasuk dalam hal agama.
Karena itu, jika Kapolri menghormati HAM Universal
tentang freedom of conscience, kebebasan beragama, dan UUD 1945 serta bhinneka
tunggal ika, pelarangan pemakaian jilbab itu harus segera dicabut. Tidak
sepatutnya Polri yang seharusnya menghormati dan menegakkan semua ketentuan dan
prinsip tersebut justru memiliki ketentuan bertentangan.
Jika Kapolri mau becermin dari realitas, banyak negara
yang menganut sekularisme, semacam Amerika Serikat, juga mengizinkan pemakaian
jilbab bagi Muslimah. Begitu pula negara seperti Inggris, yang dengan prinsip
multikulturalisme mengizinkan Muslimah yang bekerja sebagai polisi atau aparat
pemerintah lainnya untuk memakai jilbab.
Kapolri juga tidak perlu jauh-jauh melihat kebijakan
pemerintah negara-negara semacam ini. Orang dengan mudah bisa menemukan
Muslimah berjilbab di Kedutaan Besar AS, Inggris, Jepang, dan banyak lagi. Saya
pernah dikonsultasi seorang duta besar negara sahabat beberapa tahun lalu, yang
kaget dan nervous ketika satu pagi menemukan sekretaris pribadinya memakai
jilbab. Saya menenangkan sang dubes agar tidak usah nervous karena jilbab tidak
ada hubungannya dengan radikalisme, fundamentalisme, atau domestifikasi
terhadap kaum perempuan Muslimah. Jadi, biarkan saja yang bersangkutan
memakainya.
Memang ada juga negara yang menganut religiously
unfriendly secularism, sekularisme tidak bersahabat pada agama, semacam Prancis
atau Turki yang melarang PNS perempuan memakai simbol-simbol agama, termasuk
jilbab. Tetapi, pelarangan ini terus mendapat perlawanan, bukan hanya dari kaum
Muslimin-Muslimat, tetapi juga dari pemikir, aktivis, dan LSM advokasi HAM dan
kebebasan beragama.
Indonesia jelas tidak menganut sekularisme, meski juga
tidak berdasar agama tertentu, khususnya Islam yang merupakan agama yang
dipeluk mayoritas absolut penduduknya. Meski, di kalangan jumhur ulama--ulama
arus utama--masih terdapat khilafiyah, perbedaan pendapat tentang apakah rambut
perempuan itu 'aurat'. Banyak ulama memandang rambut sebagai aurat sehingga
perlu ditutup, tapi banyak pula yang berpendapat rambut bukan aurat sehingga
tak perlu ditutupi. Sebab itu, menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah
mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama--memakai atau tidak memakai jilbab.
Bagaimanapun, pemakaian jilbab oleh Muslimah yang
mengikuti pendapat pertama mestilah diapresiasi dan dihargai. Apalagi, jilbab
yang mereka pakai adalah jilbab yang modest, sederhana, dan tidak berlebihan,
yang mencerminkan sikap washatiyah seperti umumnya Muslimah dan Muslimin
Indonesia.
Atas dasar sikap washatiyah itu pula, pemakaian burqa
dan niqab, cadar penuh (full-veiled) di Indonesia tidaklah tepat. Lagi pula,
cadar mengandung masalah "sekuriti" dan lebih merupakan budaya
masyarakat Arab dibandingkan Indonesia. Sebab itu, perlu penyadaran bagi para
segelintir pemakai burqa dan niqab di Indonesia tentang masalah-masalah pokok
yang terkandung dalam penutup rambut dan muka seperti itu.
Namun, sekali lagi, jilbab atau hijab jelas tidak sama
dengan burqa dan niqab. Karena itu, biarlah Muslimah yang ingin tampil dengan
jilbab atau hijab sederhana dan bahkan fashionable untuk mengenakannya. Tidak
perlu ada ketentuan pelarangan, seperti juga tidak perlu adanya ketentuan yang
mewajibkan pemakaiannya. Biarlah masing-masing Muslimah mengikuti salah satu
dari ijtihad ulama arus utama tadi dan juga kata hatinya.
Pelarangan
Jilbab Bagi Polwan Diskriminatif
Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan menyatakan pelarangan jilbab di kalangan anggota kepolisian merupakan suatu bentuk diskriminasi.
Amidhan, seusai acara pengajian Politik Islam yang
digelar di Masjid Al Azhar, Jakarta, Ahad (16/6/13) menyatakan bahwa pelarangan
jilbab bagi anggota Polri merupakan tindakan yang diskriminasi, apalagi jilbab
merupakan suatu bentuk kewajiban dalam menjalankan agama Islam.
Pernyataan Wakapolri, Nanan Sukarna yang melarang
anggotanya untuk berjilbab dinilai menyalahi aturan, karena hak beribadah dan
menjalankan agama dilindungi oleh undang-undang serta merupakan hak
konstitusional.
Amidhan juga menyinggung Nanan yang menyatakan bahwa
pelayanan Polwan bisa terganggu jika menggunakan jilbab, padahal di negara
Islam lainnya, jilbab bisa digunakan tanpa mengganggu aktivitas para polisi
wanita tersebut.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin
menilai larangan Polwan berjilbab telah melanggar konstitusi. Din menilai
jilbab adalah salah satu bentuk kebebasan beragama dan menjalankan ibadah
sesuai keyakinan. Din menambahkan, di tengah banyaknya kritik terhadap oknum
polisi yang tidak bermoral, Polwan berjilbab dapat memberikan nilai positif.
Jilbab juga tidak menghambat seorang Polwan dalam menjalankan tugasnya tandas
Dinsyamsudin.
Yusril Siap
Gugat Aturan Kapolri Larang Jilbab Polwan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersedia untuk membantu para Polisi Wanita (Polwan) yang tak diperbolehkan untuk mengenakan jilbab ketika berseragam Polri. Menurutnya, seharusnya Kapolri memperbolehkan para Polwan tersebut menutup aurat sesuai dengan ajaran agamanya. "Saya mau bantu mereka untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara sukarela,"ujarnya kepada ROL, Senin (10/6) malam.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini
menjelaskan, konstitusi sudah menjamin setiap warga negara untuk menganut
keyakinan masing-masing. Sehingga, mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak
konstitusional warga negara. "Karena itu kalau ada aturan yang dibuat oleh
Kapolri, maka peraturan tersebut dapat di-challance di pengadilan,"
tegasnya. Dia menambahkan, hambatan teknis bagi Polwan yang mengenakan jilbab sebenarnya
tidak ada. Buktinya, Polwan di Aceh memakai jilbab dan tidak ada yang
menghalangi tugas mereka.
Dia pun berjanji akan menelaah terlebih dahulu tentang
Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan
pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Untuk kemudian, dibawa ke
pengadilan. "Mungkin ke MA bukan MK, tapi saya telaah dulu biar
pasti,"jelasnya.
Polri Akhirnya
Restui Polwan Berjilbab
Kepolisian akhirnya memastikan diri akan melegalkan penggunaan jilbab bagi anggotanya di seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut langsung dituturkan oleh orang nomor satu di tubuh Korps Tri Bata Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Timur bahkan berujar sebetulnya dia sangat senang
dengan permintaan sejumlah keinginan Polwan berjilbab yang kini mengemuka. Dia
berkata, permintaan tersebut sudah dengan senang hati Polri terima dan
pertimbangkan. "Saya justru berterima kasih kepada publik. Karena Polri
diperhatikan bahkan sampai ke penggunaan pakaian," ujar Timur di Gedung
DPR Jakarta Selatan Selasa (18/7).
Timur mengatakan, dalam waktu dekat segala tuntutan
mengenai jilbab akan segera masuk ke dalam agenda diskusi internal Polri. Dia
berujar, aturan mengenai jilbab ini amat perlu dikonsepkan dengan tepat.
Sehingga nantinya aturan ini tidak menimbukan polemik baru di kemudian hari. "Aturan
pakaian polisi kan bukan jilbab saja. Pakaian dinasnya seperti apa harus kami
sesuaikan dulu," ujarnya.
Ketika
ditanya kapan peraturan baru terkait seragam ini akan ditelurkan, Kapolri
berujar sesegara mungkin hal itu akan terwujud. Hanya saja, kata dia, satu komponen
utama yang masih harus dilengkapi sebagai bahan pertimbangan dia dalam
menentukan aturan baru. "Kami masih perlu bicara lebih dalam dengan
sejumlah tokoh masyarakat. Tentu kami memerlukan saran yang membangun demi
aturan yang tepat. Intinya saya sangat merespons baik permintaan ini (Polwan
berjilbab)," ujar jenderal bintang empat ini.
Pilih Gaul Di Mata Manusia Atau Pilih Ridho Allah?
“Katakanlah: ‘tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu. Maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah [5]: 100)
“Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang-orang
yang di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” ( Al-An’am [6]: 116)
وإن تطع أكثر من في الأرض يضلوك عن سبيل الله
“Jika kamu menaati kebanyakan manusia di bumi niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.”
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu. Kamilah pelindung kalian dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan apa yang kamu minta.” (QS. Fushilat 30-31)
فَإِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْرِ الصَّبْرُ فِيهِ مِثْلُ قَبْضٍ عَلَى الْجَمْرِ لِلْعَامِلِ فِيهِمْ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ مِثْلَ عَمَلِهِ. قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْهُمْ قَالَ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْكُمْ
“Sebab di belakang kalian ada hari-hari (yang kalian wajib) bersabar. Bersabar pada saat itu seperti seseorang yang memegang bara api, dan orang yang beramal pada saat itu pahalanya sebanding dengan lima puluh kali amalan orang yang beramal seperti amalnya.” Abu Tsa’labah bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti pahala lima puluh orang dari mereka!” Beliau menjawab, “(Bahkan) seperti pahala lima puluh orang dari kalian.”
(HR. Abu Daud no. 3778, At-Tirmizi no. 2984, dan Ibnu Majah no. 4004)
“Jika kamu menaati kebanyakan manusia di bumi niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.”
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu. Kamilah pelindung kalian dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan apa yang kamu minta.” (QS. Fushilat 30-31)
فَإِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْرِ الصَّبْرُ فِيهِ مِثْلُ قَبْضٍ عَلَى الْجَمْرِ لِلْعَامِلِ فِيهِمْ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ مِثْلَ عَمَلِهِ. قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْهُمْ قَالَ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْكُمْ
“Sebab di belakang kalian ada hari-hari (yang kalian wajib) bersabar. Bersabar pada saat itu seperti seseorang yang memegang bara api, dan orang yang beramal pada saat itu pahalanya sebanding dengan lima puluh kali amalan orang yang beramal seperti amalnya.” Abu Tsa’labah bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti pahala lima puluh orang dari mereka!” Beliau menjawab, “(Bahkan) seperti pahala lima puluh orang dari kalian.”
(HR. Abu Daud no. 3778, At-Tirmizi no. 2984, dan Ibnu Majah no. 4004)
.عَنْعُثْمَانَ بْنِ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ مُهَاجِرٍ، عَنِ ابْنِ
عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ
لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ
Rasululloh
SAW bersabda,”Barangsiapa mengenakan
pakaian dengan niat ingin terkenal maka Allah memberinya pakaian hina pada hari
kiamat kemudian membara dalam neraka”.
Dibawah
Ini contoh hijab syar’i bagi muslimat
Doc. by Bio