Rabu, 19 Juni 2013

BERHIJAB

Sebagai umat muslim yang taat tentunya akan menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan sesuai petunjuk Allah SWT. Berhijab adalah salah satu bentuk ketaatan umat muslim dalam menjalankan ibadahnya secara kafah. Pemakaian hijab sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW. secara detil dan jelas, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat menjalankannya secara benar, ikhlas dan sabar.

Akhir-akhir ini pemakaian hijab bagi  wanita TNI dan Polwan diangkat kembali oleh sebagian besar umat muslim, itu adalah bentuk kasih sayang kepada saudara-saudaranya yang seakidah agar tidak terus-menerus lupa dan terjerumus kejalan yang salah.

Tak pelak mulai dari MUI, Organisasi Islam, pemuka agama, cendekiawan muslim, para tokoh, mass media dan masyarakat luas telah secara kompak mengingatkan dan menyatakan dukungan tentang pemakaian hijab di lingkungan TNI, POLRI, Dinas-dinas pemerintah, perusahaan, organisasi dan masyarakat. Tentunya gerakan nyata ini perlu dijadikan contoh di dalam membasmi kemungkaran-kemungkaran lainnya seperti: korupsi, narkoba, miras, sex bebas, pornografi, terorisme, liberalisme dan gaya hidup hedonisme yang tidak sesuai dengan akidah kehidupan muslim. Kalau gerakan-gerakan membasmi kemungkaran kita laksanakan secara kompak, insya allah persoalannya menjadi terbuka, lebih mudah mengatasinya dan hasilnya akan lebih baik, karena dilandasi kesadaran yang hakiki dan penuh rasa kasih sayang antar sesama muslim.
Kaitannya dengan berhijab, beberapa tulisan, tanggapan dan pernyataan dari berbagai unsur saya turunkan kembali sebagai bahan renungan kita bersama, mudah-mudahan dapat meambah keyakinan dan keimanan kita.

Polwan dan Jilbab

Apakah Polri bakal menghormati kebebasan beragama dengan mengizinkan Polwan memakai jilbab? Kita masih tunggu sikap Kapolri Timur Pradopo. Karena, pelarangan anggota Polwan memakai jilbab dikeluarkan Kapolri pada 2005, yang saat itu dijabat Da'i Bachtiar. Menurut ketentuan tersebut, anggota Polwan dilarang menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan tata busana seragam Polwan; mereka yang ngotot  menggunakan jilbab sebagai akibatnya bisa diberhentikan atau mengundurkan diri atau minta "pensiun" dini.

Ketika saya akhir pekan lalu diwawancarai the Jakarta Post yang dimuat pada Senin (17/6/13) dalam tajuk ''Police in Hot Water over Hijab Ban", saya menyatakan, Ketentuan Kapolri itu jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara Indonesia beragama dan berkeyakinan. Negara juga menjamin kebebasan setiap warga negara beribadah sesuai dengan keyakinan keagamaannya. Dan, salah satu bentuk ibadah itu adalah pemakaian jilbab atau hijab bagi Muslimah.

Pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota polwan yang ingin memakai jilbab jelas pula bertentangan dengan Pancasila, baik sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adalah wajar jika ada kalangan polwan yang berpendapat pemakaian jilbab selaras belaka dengan kedua sila tersebut. Sebaliknya, pelarangan tersebut bisa mengakibatkan dampak negatif pada sila ketiga, Persatuan Indonesia.

Tak kurang pentingnya, pelarangan jilbab itu juga bertentangan dengan prinsip bhinneka tunggal ika, salah satu dari empat pilar kebangsaan-kenegaraan Indonesia. Prinsip ini dalam wacana kontemporer sering disebut sebagai 'multikulturalisme', yang sederhananya adalah 'politics of recognition', politik pengakuan terhadap keragaman, termasuk dalam hal agama.

Karena itu, jika Kapolri menghormati HAM Universal tentang freedom of conscience, kebebasan beragama, dan UUD 1945 serta bhinneka tunggal ika, pelarangan pemakaian jilbab itu harus segera dicabut. Tidak sepatutnya Polri yang seharusnya menghormati dan menegakkan semua ketentuan dan prinsip tersebut justru memiliki ketentuan bertentangan.

Jika Kapolri mau becermin dari realitas, banyak negara yang menganut sekularisme, semacam Amerika Serikat, juga mengizinkan pemakaian jilbab bagi Muslimah. Begitu pula negara seperti Inggris, yang dengan prinsip multikulturalisme mengizinkan Muslimah yang bekerja sebagai polisi atau aparat pemerintah lainnya untuk memakai jilbab.

Kapolri juga tidak perlu jauh-jauh melihat kebijakan pemerintah negara-negara semacam ini. Orang dengan mudah bisa menemukan Muslimah berjilbab di Kedutaan Besar AS, Inggris, Jepang, dan banyak lagi. Saya pernah dikonsultasi seorang duta besar negara sahabat beberapa tahun lalu, yang kaget dan nervous ketika satu pagi menemukan sekretaris pribadinya memakai jilbab. Saya menenangkan sang dubes agar tidak usah nervous karena jilbab tidak ada hubungannya dengan radikalisme, fundamentalisme, atau domestifikasi terhadap kaum perempuan Muslimah. Jadi, biarkan saja yang bersangkutan memakainya.

Memang ada juga negara yang menganut religiously unfriendly secularism, sekularisme tidak bersahabat pada agama, semacam Prancis atau Turki yang melarang PNS perempuan memakai simbol-simbol agama, termasuk jilbab. Tetapi, pelarangan ini terus mendapat perlawanan, bukan hanya dari kaum Muslimin-Muslimat, tetapi juga dari pemikir, aktivis, dan LSM advokasi HAM dan kebebasan beragama.

Indonesia jelas tidak menganut sekularisme, meski juga tidak berdasar agama tertentu, khususnya Islam yang merupakan agama yang dipeluk mayoritas absolut penduduknya. Meski, di kalangan jumhur ulama--ulama arus utama--masih terdapat khilafiyah, perbedaan pendapat tentang apakah rambut perempuan itu 'aurat'. Banyak ulama memandang rambut sebagai aurat sehingga perlu ditutup, tapi banyak pula yang berpendapat rambut bukan aurat sehingga tak perlu ditutupi. Sebab itu, menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama--memakai atau tidak memakai jilbab.

Bagaimanapun, pemakaian jilbab oleh Muslimah yang mengikuti pendapat pertama mestilah diapresiasi dan dihargai. Apalagi, jilbab yang mereka pakai adalah jilbab yang modest, sederhana, dan tidak berlebihan, yang mencerminkan sikap washatiyah seperti umumnya Muslimah dan Muslimin Indonesia.

Atas dasar sikap washatiyah itu pula, pemakaian burqa dan niqab, cadar penuh (full-veiled) di Indonesia tidaklah tepat. Lagi pula, cadar mengandung masalah "sekuriti" dan lebih merupakan budaya masyarakat Arab dibandingkan Indonesia. Sebab itu, perlu penyadaran bagi para segelintir pemakai burqa dan niqab di Indonesia tentang masalah-masalah pokok yang terkandung dalam penutup rambut dan muka seperti itu.

Namun, sekali lagi, jilbab atau hijab jelas tidak sama dengan burqa dan niqab. Karena itu, biarlah Muslimah yang ingin tampil dengan jilbab atau hijab sederhana dan bahkan fashionable untuk mengenakannya. Tidak perlu ada ketentuan pelarangan, seperti juga tidak perlu adanya ketentuan yang mewajibkan pemakaiannya. Biarlah masing-masing Muslimah mengikuti salah satu dari ijtihad ulama arus utama tadi dan juga kata hatinya.

Pelarangan Jilbab Bagi Polwan Diskriminatif

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan menyatakan pelarangan jilbab di kalangan anggota kepolisian merupakan suatu bentuk diskriminasi.
Amidhan, seusai acara pengajian Politik Islam yang digelar di Masjid Al Azhar, Jakarta, Ahad (16/6/13) menyatakan bahwa pelarangan jilbab bagi anggota Polri merupakan tindakan yang diskriminasi, apalagi jilbab merupakan suatu bentuk kewajiban dalam menjalankan agama Islam.

Pernyataan Wakapolri, Nanan Sukarna yang melarang anggotanya untuk berjilbab dinilai menyalahi aturan, karena hak beribadah dan menjalankan agama dilindungi oleh undang-undang serta merupakan hak konstitusional.
Amidhan juga menyinggung Nanan yang menyatakan bahwa pelayanan Polwan bisa terganggu jika menggunakan jilbab, padahal di negara Islam lainnya, jilbab bisa digunakan tanpa mengganggu aktivitas para polisi wanita tersebut.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai larangan Polwan berjilbab telah melanggar konstitusi. Din menilai jilbab adalah salah satu bentuk kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Din menambahkan, di tengah banyaknya kritik terhadap oknum polisi yang tidak bermoral, Polwan berjilbab dapat memberikan nilai positif. Jilbab juga tidak menghambat seorang Polwan dalam menjalankan tugasnya tandas Dinsyamsudin.

Yusril Siap Gugat Aturan Kapolri Larang Jilbab Polwan

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersedia untuk membantu para Polisi Wanita (Polwan) yang tak diperbolehkan untuk mengenakan jilbab ketika berseragam Polri. Menurutnya, seharusnya Kapolri memperbolehkan para Polwan tersebut menutup aurat sesuai dengan ajaran agamanya. "Saya mau bantu mereka untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara sukarela,"ujarnya kepada ROL, Senin (10/6) malam.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, konstitusi sudah menjamin setiap warga negara untuk menganut keyakinan masing-masing. Sehingga, mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. "Karena itu kalau ada aturan yang dibuat oleh Kapolri, maka peraturan tersebut dapat di-challance di pengadilan," tegasnya. Dia menambahkan, hambatan teknis bagi Polwan yang mengenakan jilbab sebenarnya tidak ada. Buktinya, Polwan di Aceh memakai jilbab dan tidak ada yang menghalangi tugas mereka.

Dia pun berjanji akan menelaah terlebih dahulu tentang Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Untuk kemudian, dibawa ke pengadilan. "Mungkin ke MA bukan MK, tapi saya telaah dulu biar pasti,"jelasnya.

Polri Akhirnya Restui Polwan Berjilbab

Kepolisian akhirnya memastikan diri akan melegalkan penggunaan jilbab bagi anggotanya di seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut langsung dituturkan oleh orang nomor satu di tubuh Korps Tri Bata Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Timur bahkan berujar sebetulnya dia sangat senang dengan permintaan sejumlah keinginan Polwan berjilbab yang kini mengemuka. Dia berkata, permintaan tersebut sudah dengan senang hati Polri terima dan pertimbangkan. "Saya justru berterima kasih kepada publik. Karena Polri diperhatikan bahkan sampai ke penggunaan pakaian," ujar Timur di Gedung DPR Jakarta Selatan Selasa (18/7).

Timur mengatakan, dalam waktu dekat segala tuntutan mengenai jilbab akan segera masuk ke dalam agenda diskusi internal Polri. Dia berujar, aturan mengenai jilbab ini amat perlu dikonsepkan dengan tepat. Sehingga nantinya aturan ini tidak menimbukan polemik baru di kemudian hari. "Aturan pakaian polisi kan bukan jilbab saja. Pakaian dinasnya seperti apa harus kami sesuaikan dulu," ujarnya.

Ketika ditanya kapan peraturan baru terkait seragam ini akan ditelurkan, Kapolri berujar sesegara mungkin hal itu akan terwujud. Hanya saja, kata dia, satu komponen utama yang masih harus dilengkapi sebagai bahan pertimbangan dia dalam menentukan aturan baru. "Kami masih perlu bicara lebih dalam dengan sejumlah tokoh masyarakat. Tentu kami memerlukan saran yang membangun demi aturan yang tepat. Intinya saya sangat merespons baik permintaan ini (Polwan berjilbab)," ujar jenderal bintang empat ini.

Pilih Gaul Di Mata Manusia Atau Pilih Ridho Allah?

“Katakanlah: ‘tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu. Maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah [5]: 100)
“Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” ( Al-An’am [6]: 116)
 وإن تطع أكثر من في الأرض يضلوك عن سبيل الله
“Jika kamu menaati kebanyakan manusia di bumi niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.”

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُون نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ
 

“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu. Kamilah pelindung kalian dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan apa yang kamu minta.” (QS. Fushilat 30-31)

فَإِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْرِ الصَّبْرُ فِيهِ مِثْلُ قَبْضٍ عَلَى الْجَمْرِ لِلْعَامِلِ فِيهِمْ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ مِثْلَ عَمَلِهِ. قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْهُمْ قَالَ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْكُمْ
 

“Sebab di belakang kalian ada hari-hari (yang kalian wajib) bersabar. Bersabar pada saat itu seperti seseorang yang memegang bara api, dan orang yang beramal pada saat itu pahalanya sebanding dengan lima puluh kali amalan orang yang beramal seperti amalnya.” Abu Tsa’labah bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti pahala lima puluh orang dari mereka!” Beliau menjawab, “(Bahkan) seperti pahala lima puluh orang dari kalian.”
(HR. Abu Daud no. 3778, At-Tirmizi no. 2984, dan Ibnu Majah no. 4004)

.عَنْعُثْمَانَ بْنِ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ مُهَاجِرٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ

Rasululloh SAW bersabda,”Barangsiapa mengenakan pakaian dengan niat ingin terkenal maka Allah memberinya pakaian hina pada hari kiamat kemudian membara dalam neraka”.

Dibawah Ini contoh hijab syar’i bagi muslimat







Doc. by Bio